TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menjelaskan alasan kartu nikah tidak bisa digabung dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Warga diminta berhati-hati terhadap penipuan daftar nikah yang mengatasnamakan KUA. Seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan lewat kanal resmi Kemenag.
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah pada pertengahan pekan kemarin. Peluncuran kartu nikah ini menimbulkan pro serta kontra di masyarakat. Pakar Hukum Universitas Islam ...
Cara mencetak kartu nikah digital perlu diketahui bagi pengantin baru maupun lama yang membutuhkan. Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah ...
Kemenag mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan pendaftaran nikah di KUA. Semua proses nikah harus melalui sistem resmi Kementerian Agama.
Kementerian Agama mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan pendaftaran nikah yang catut KUA ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results